WEB LAMA
27 November 2024

PILKADA 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mella. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Tahun 2024 memang merupakan tahun politik, dimana pada tahun ini digelar pesta demokrasi yang dilaksanakan selama 5 tahun sekali. Pada awal tahun tepatnnya Tanggal 17 Februari 2024 dilaksanakan Pemilu ( Pilpres dan Pileg). Pada bulan November ini dilaksanakan Pilkada (Pilgub, Pilbup, dan Pilwal). 

Pemerintah Kelurahan Sarangan memberikan dukungan dan fasilitas kepada Petugas Pemungutan Suara di Kelurahan Sarangan. Bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Pemerintah Kelurahan Sarangan bersinergi demi kelancaran Pilkada Tahun 2024. Hal yang perlu diperhatikan dalam PIlkada ini adalah keamanan, ketertiban, serta kelancaran dalam Pemilihan. Selain itu azaz Pemilu Jurdilluber harus dilaksanakan demi tegakknya demokrasi. 

PRIMA SUHARDI PUTRA, SH, MH (LURAH)    SURATNO (SEKRETARIS KELURAHAN SARANGAN )    SRI ENDANG WAHYUNI, S.SOS (KASI PMEBERDAYAAN MASYARAKAT)    SETIA HADI (STAF)