31 Januari 2021
MAHASISWA UGM MELAKUKAN PEMETAAN BATAS DUKUH/LINGKUNGAN DI KELURAHAN SARANGAN DALAM KEGIATAN KKN PPM UGM PERIODE 4 (DESEMBER 2020 – FEBRUARI 2021) DI SARANGAN, PLAOSAN, KAB. MAGETAN, JAWA TIMUR (UNIT JI147)
Mahasiswa UGM, Miranda Puspita Ramadhani, Prodi Sistem Informasi Geografis angkatan 2020; berhasil melakukan pemetaan batas dukuh/dusun/lingkungan di Kelurahan Sarangan dalam kegiatan KKN PPM UGM Periode 4 (Desember 2020 – Februari 2021). Batas desa merupakan data yang digunakan untuk membatasi wilayah desa yang satu dengan lainnya bahkan dapat mencapai batas dibawahnya seperti batas pedukuhan. Penelitian batas desa ini diawali dengan persiapan, pemetaan batas desa dengan metode kartometrik, dan penyelesaian peta batas desa.
Pada tahapan ini dilakukan melalui beberapa proses yaitu koordinasi dengan perangkat desa dan kepala dukuh, pemetaan batas di setiap pedukuhan, Focus Group Disscusion (FGD), pengukuran dan penentuan posisi, penggabungan batas pedukuhan, dan penyelesaian peta batas desa. Pemetaan batas di setiap pedukuhan dilakukan dengan mengacu peta kerja yang telah dibuat. Peta kerja yang dihasilkan merupakan peta citra dengan pemilihan peta dasar berupa Citra GeoEye-1 dan citra dari openstreetmap. Citra GeoEye-1 memiliki resolusi 0,46 meter dengan cakupan wilayah yang sempit namun menghasilkan informasi yang lebih rinci.
Pelacakan batas secara kartometrik dilakukan dengan penulusuran garis batas dan penarikan garis batas sementara. Penulusuran garis batas dilakukan bersama 4 Kepala Dukuh yang ada di Kelurahan Sarangan dan Perangkat Desa Kelurahann Sarangan di atas peta kerja yang sudah dibuat. Acuan yang digunakan berupa peta kerja dan peta openstreetmap Kelurahan Sarangan. Selain itu, terdapat beberapa kepala pedukuhan yang sudah memiliki peta batas pedukuhan hasil dari pengabdian dan penelitian sebelumnya. Proses penelusuran batas pedukuhan ditentukan berdasarkan pengetahuan dari masing-masing Kepala Dukuh secara independen. Penelusuran batas pedukuhan menggunakan penanda batas alam dapat berupa sungai. Penarikan garis batas disungai dapat melalui garis as sungai. Unsur penanda batas buatan yang digunakan sebagai penanda batas desa yaitu batas jalan dan saluran irigasi. Batas jalan dan saluran irigasi dapat menggunakan as (sumbu) sebagai tanda batas wilayah antar pedukuhan yang berbatasan. Hasil dari penulusuran garis batas pedukuhan kemudian dilacak dan disalin kedalam peta kerja sesuai jalur batas pedukuhan yang disepakati dan hasil yang diperoleh merupakan garis batas sementara. Berikut proses pelacakan garis batas dan penarikan garis batas bersama Kepala dukuh/lingkungan di Kelurahan Sarangan, dimana kegiatan ini dilakukan melalui draing (dalam jaringan) atau online.
Kegiatan ini merupakan program kerja dari kegiatan KKN PPM UGM Periode 4 (Desember 2020 – Februari 2021). Kegiatan tersebut merupakan program kerja yang dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat Kelurahan Sarangan dapat mengetahui dengan mudah terkait batas dukuh/lingkungan yang ada di Kelurahan Sarangan. Kegiatan program kerja KKN PPM UGM dilakukan secara daring (dalam jaringan) yang mana artinya semua program kerja dilakukan tanpa adanya tatap muka secara langsung, hal ini dikarenakan karena pelaksanaan kegiatan KKN pada periode ini masih dalam kedaan dan situasi pandemic sehingga UGM menerapkan sistem KKN secara daring 100%. Meskipun pelaksanaan kegiattan pemetaan batas desa/dukuh/lingkungan di Kelurahan Sarangan dilakukan secara daring (dalam jaringan), mahasiswa atas nama Miranda Puspita Ramadhani dalam pelaksanaan KKN PPM UGM berhasil membuat pemetaan batas dukuh/dusun/lingkungan yang dituangkan kedalam suatu output peta cetak. Judul peta yang telah dibuat yakni “Peta Administrasi Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Tahun 2021”.Pemetaan ini melibatkan peran dari masyarakat dan perangkat desa dalam penarikan batas pedukuhan. Kesulitan yang dialami saat pemetaan yaitu ketersediaan data yang kurang update dan terbatas, kondisi wilayah yang padat permukiman sehingga mempengaruhi sinyal internet GPS Geodetik, dan lainnya. Pemanfaatan citra penginderaan jauh sebagai dasar penarikan batas pedukuhan dengan interpretasi visual melalui metode kartometrik menghasilkan Peta Batas Pedukuhan/Lingkungan Kelurahan Sarangan yang menunjukkan adanya perbedaan bentuk dan luasan dari batas administrasi. Hasil yang diperoleh Kelurahan Sarangan terbagi menjadi 4 pedukuhan/lingkungan dengan luas wilayah 733,03 hektar. Menurut Data Dalam Angka Kabupaten Magetan tahun 2019 Kelurahan Sarangan memiliki luas wilayah sebesar 737 hektar dan terjadi perbedaan luas sebesar 3,97 hektar dari hasil pemetaan batas pedukuhan/lingkungan.
Penelitian akan menghasilkan peta yang lebih baik apabila sumber data yang didapatkan memiliki tahun peneribitan yang sama terutama pada citra dan peta acuan yang digunakan sehingga hasil yang diperoleh lebih baik dan tidak menyimpang lebih besar. Pengukuran survei lapangan sebaiknya dilakukan dengan menggunakan alat ukur optis sehingga hasil yang diperoleh berupa kerangka poligon batas yang lebih baik dan menunjukkan hasil yang maksimal. Adapun alur dan proses pemetaan batas pedukuhan yang kurang tepat sehingga peneliti membuatkan Pedoman Pemetaan Batas Pedukuhan agar dapat digunakan sebagai acuan untuk pemetaan batas pedukuhan yang lainnya.