14 Mei 2021
IDUL FITRI DIMASA PANDEMI
Lebaran telah tiba, tetapi tahun ini rasanya sangat berbeda. Di tengah pendemi Covid -19 yang tampaknya belum berakhir dalam waktu dekat , kita di paksa untuk menyesuaikan diri dan merayakan hari raya dalam keprihatinan.
Pemerintah memberikan himbaun kepada masyarakat bahwa kita semua boleh melakukan sholat idul fitri tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Oleh sebab itu pemerintah Kelurahan Sarangan pada hari Rabu, 12 Mei Melakukan Monitoring ke masjid- masjid yang ada di wilayah Kelurahan Sarangan dengan tujuan memberikan himbauan dan menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri di Wilayah Sarangan.
Sesuai dengan Ketentuan SE Bupati Magetan No. 451/1010/403.012/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang pelaksaan ibadah sholah Idul fitri dalam masa pandemi Covid-19 yang harus mematuhi Protokol Kesehatan antara lain :
Takmir masjid harus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah.
Takmir harus menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer serta thermogun
Jamaah wajib memakai masker
Jamaah wajib membawa sajadah sendiri dari rumah
Jamaat sholat di usahakan berjarak
Pelaksanaan sholat idul fitri dan khotib tidak boleh lebih dari 20 menit
Diharapkan dengan adanya protokol kesehatan yang tersebut diatas, semua warga Kelurahan Sarangan terhindar dari semua wabah Covid 19.