10 Maret 2022
PENGHIJAUAN
Kamis, 10 Maret 2022, Pemerintah Kelurahan Sarangan dan Juga Bapak Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Plaosan melaksanakan giat reboisasi di wilayah Lingkungan Ngluweng yang pada beberapa waktu lalu terjadi tanah longsor.
Penghijauan adalah istilah yang sudah sangat kita kenal selama ini. Penghijauan identik dengan penanaman pohon. Penghijauan tidak lain merupakan upaya rehabilitasi lahan kritis dan lahan lainnya di luar kawasan hutan dengan maksud untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan sesuai dengan kemampuan yaitu bagi kepentingan fungsi tata air, fungsi produksi, dan fungsi perlindungan.
Tujuan dari penghijauan adalah untuk mengendalikan banjir dan erosi tanah, juga sebagai upaya pelestarian lingkungan.
Fungsi pohon yang juga utama adalah menyerap air dan menguncinya ke dalam akar. Dengan demikian air yang terserap ke dalam akar bisa bertahan di sana dan kita mengenalnya sebagai air tanah . Air tanah sangat banyak sekali manfaatnya, selain menyuburkan tanah , air tanah juga dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan manusia. Dengan menyerap air ke dalam tanah, maka pohon telah menabung debit air yang ada di bumi. Dengan menguncinya di dalam tanah maka air tidak akan mudah untuk hilang lagi. Dengan demikian, pohon sangat penting kaitannya dengan penyimpanan air yang berasal dari hujan.
Selain itu pohon juga memiliki fungsi sebagai penahan tanah longsor. keberadaan akar- akar pohon dapat memperkuat struktur tanah sehingga membuatnya tidak mudah mengalami longsor. Pohon juga semakin membuat tanah menjadi padat karena akar- akarnya, tanah yang padat tentu tidak akan mudah mengalami longsor.