WEB LAMA
12 September 2022

ANALISIS JURNAL INTERNASIONAL CYBERCRIME

Analisis Jurnal Internasional Cybercrime PRIMA SUHARDI PUTRA   Perkembangan teknologi selalu diikuti oleh perkembangan potensi kejahatan. Bak sebuah pisau, teknologi jika digunakan dengan baik maka akan menimbulkan manfaat yang begitu luas, tapi jika digunakan dengan niat jahat akan menimbulkan korban. Seperti yang dibahas dalam artikel the procecution of cybercrime – why transnational and extraterritorial jurisdiction should be resisted.[1] Penulis artikel mengatakan bahwa kejahatan dunia maya adalah momok yang merusak kehidupan banyak orang di seluruh dunia. Dalam catatan Europol mengatakan bahwa ancaman kejahatan dunia maya (cybercrime) telah berkembang, ruang lingkup kejahatannya pun berkembang, jumlah serangan, yang berdampak pada finansial, yurisdiksi yang bermasalah serta jangkauan pelaku dan ancamannya terus bertambah (Europol 2021). Dalam kesimpulannya, penulis artikel mengatakan bahwa telah dilakukan dan ditingkatan upaya untuk mencegah dan menghukum kejahatan dunia maya oleh berbagai negara termasuk Dewan Eropa dan PBB. Upaya subyektif teritorial dan transnasional sedang dilakukan. Tindakan oleh negara adalah solusi jangka panjang yang harus diprioritaskan. Menurut penulis artikel akan tepat jika melaksanakan yurisdiksi secara luar biasa demi melindungi itu. Secara ideal, pengecualian dibuat sesuai dengan skema yang disepakati secara internasional dengan mengalokasikan yurisdiksi menurut hukum yang tepat dari metodologi kejahatan. Dengan tidak adanya sebuah kesepakatan internasional, penghormatan terhadap negara teritorial subjektif akan diperlukan. Negara yang terkena dampak kejahatan dunia maya transnasional harus proaktif berupaya membantu melalui penyediaan bukti, intelijen dan keahlian. Negara harus bertindak melawan penjahat dunia maya terlepas dari lokasi korban tindakan mereka. Upaya bersama untuk memperluas keanggotaan Konvensi Budapest, pembangunan kapasitas, mengamankan komitmen, memanfaatkan sektor swasta dengan cara yang efektif dan melakukan tindakan adalah hal yang akan sangat membantu menciptakan pendekatan untuk mengatasi kejahatan dunia maya. Kehadiran kejahatan dunia maya memberikan pertanyaan yang sulit bagi negara dan gagasan ortodoks mengenai yurisdiksi pidana. Jawabannya bukan melupakan teritorial melainkan melipatgandakan upaya kolaborasi sehingga kriminalisasi kejahatan dunia maya dapat terpenuhi secara efektif.   [1]  Paul Arnell & Bukola Faturoti. the procecution of cybercrime – why transnational and extraterritorial jurisdiction should be resisted. “International Review of Law, Computer & Technology”. Informa UK Limited Published 8 June 2022
PRIMA SUHARDI PUTRA, SH, MH (LURAH)    SURATNO (SEKRETARIS KELURAHAN SARANGAN )    SRI ENDANG WAHYUNI, S.SOS (KASI PMEBERDAYAAN MASYARAKAT)    SETIA HADI (STAF)