PELAYANAN AKTIVASI IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el). Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Tujuan IKD Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut:
1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk.
3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data Fungsi IKD Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Pembuktian identitas Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.
2. Autentikasi Identitas Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.
3. Otorisasi Identitas Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
Dalam hal ini Pemerintah Kelurahan Sarangan juga memfasilitasi warga masyrakatnya dengan cara membuka pelayanan aktivasi IKD yang bertempat di Pendopo Kelurahan Sarangan.
Dengan adanya IKD kedepannya warga masyrakat tidak perlu lagi repot bilamana sedang bepergian dan tidak membawa KTP. Cukup dengan menunjukkan IKD yang ada di Smartphonenya maka segala urusan yang terkait dengan Adminduk bisa teratasi.