WEB LAMA
16 November 2023

TPS 3 R SARANGAN ASRI

Seperti yang diketahui bahwa pada Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) memiliki prinsip untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan daur ulang sampah. Pada Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dilakukan berbagai kegiatan seperti pemilahan sampah, pencacahan sampah, dan pemanfaatan sampah organik menjadi kompos. Seperti namanya Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), menerapkan prinsip 3R dalam proses pengelolaan sampahnya. Menurut Norken et al. (2019) reduce merupakan suatu upaya dalam mengurangi jumlah timbulan sampah dari lingkungan sumber atau bahkan dilakukan sejak sebelum sampah itu sendiri dihasilkan. Kemudian reuse adalah usaha yang dilakukan dengan menggunakan kembali bahan atau material agar tidak menjadi sampah tanpa melalui proses pengolahan, sehingga material atau benda tersebut digunakan kembali sebagaimana bentuk atau kandungan aslinya. Selanjutnya untuk recycle sendiri adalah usaha mendaur ulang sesuatu yang sudah tidak digunakan (sampah) sehingga menjadi bahan lain yang memiliki daya guna melalui serangkaian proses pengolahan. Mengingat pentingnya TPS 3R maka sangat di sayangkan bila fasilitas ini tidak dimanfaatkan atau digunakan oleh warga masyarakat. Bp. Camat Plaosan dan Bpk. Sekcam Plaosan dalam hal ini memberikan instruksi kepada Pemerintah Kelurahan Sarangan untuk segera berupaya agar TPS 3R bisa segera beroperasi.  TPS 3R Sarangan Asri sendiri merupakan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan yang selesai dibangun pada tahun 2022. Beberapa alat pengolahan juga sudah ada namun belum dioperasikan. Kendala utama dari TPS 3R ini adalah akses jalan yang dinilai kurang memadai. Kedepannya akan diadakan Koordinasi bersama dengan Stakeholder yang terkait agar TPS-3R bisa beroperasi sebagaimana semestinya.        
PRIMA SUHARDI PUTRA, SH, MH (LURAH)    SURATNO (SEKRETARIS KELURAHAN SARANGAN )    SRI ENDANG WAHYUNI, S.SOS (KASI PMEBERDAYAAN MASYARAKAT)    SETIA HADI (STAF)